Kabar Terbaru

Ikuti perkembangan aktivitas dan laporan kegiatan kami di lapangan secara transparan.

Penyaluran Beras Fidyah Untuk Rusunawa BCI
Berita

Penyaluran Beras Fidyah Untuk Rusunawa BCI

Penyaluran beras fidyah kembali dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, sekaligus menjalankan kewajiban yang memiliki nilai ibadah tinggi dalam ajaran Islam. Yayasan Rumah Rakyat Sejahtera Jakarta terus berkomitmen menjadi perantara amanah dari para muzakki, memastikan bahwa setiap bantuan yang diberikan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa semangat berbagi masih tumbuh kuat di tengah kehidupan perkotaan yang dinamis. Pada kesempatan kali ini, penyaluran beras fidyah difokuskan kepada warga yang membutuhkan di lingkungan Rusunawa PERUMNAS BCI No. RT 7 RW 14, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat. Wilayah ini dipilih berdasarkan hasil pendataan dan observasi, sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran. Proses distribusi dilakukan dengan tertib dan penuh rasa tanggung jawab, serta tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan. Para penerima manfaat menyambut bantuan ini dengan penuh rasa syukur. Bagi mereka, beras fidyah yang diterima bukan hanya sekadar bantuan pangan, tetapi juga menjadi simbol kepedulian dan perhatian dari sesama. Interaksi hangat antara tim penyalur dan warga menciptakan suasana penuh keakraban, mempererat tali silaturahmi, serta menumbuhkan harapan di tengah berbagai keterbatasan. Yayasan Rumah Rakyat Sejahtera Jakarta senantiasa menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya, mulai dari proses pengumpulan hingga penyaluran. Transparansi dan ketepatan sasaran menjadi prioritas utama agar nilai ibadah fidyah tetap terjaga sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan demikian, setiap bantuan yang disalurkan tidak hanya memberikan manfaat secara materi, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi semua pihak. Harapannya, kegiatan penyaluran beras fidyah ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Semoga seluruh proses yang dilakukan senantiasa berjalan sesuai syariat Islam, serta menjadi ladang amal kebaikan yang membawa keberkahan, ketenangan, dan kebahagiaan bagi para pemberi maupun penerima.    
Penyaluran Beras Fidyah
Berita

Penyaluran Beras Fidyah

Pembagian dan penyaluran beras fidyah merupakan wujud nyata kepedulian sosial yang berlandaskan nilai-nilai ajaran Islam. Melalui amanah yang diberikan, Yayasan Rumah Rakyat Sejahtera Jakarta berupaya menyalurkan fidyah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga hak mereka dapat terpenuhi dengan baik. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana berbagi, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya solidaritas dan tanggung jawab sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. Beras fidyah yang telah dihimpun kemudian disalurkan kepada warga yang membutuhkan di wilayah RT 008 RW 010, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi. Proses penyaluran dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak. Warga penerima manfaat menyambut dengan rasa syukur, karena bantuan ini sangat berarti dalam membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi bentuk kepercayaan masyarakat kepada yayasan sebagai penyalur amanah. Oleh karena itu, setiap tahap pelaksanaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar nilai ibadah dari fidyah itu sendiri tetap terjaga. Semangat gotong royong dan kebersamaan terlihat jelas dalam proses ini, mencerminkan indahnya ajaran Islam dalam kehidupan nyata. Harapannya, penyaluran beras fidyah ini dapat terus berjalan dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam, sehingga memberikan manfaat yang luas serta keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga setiap butir beras yang disalurkan menjadi ladang pahala bagi para pemberi fidyah dan membawa kebahagiaan bagi para penerima.  
Memupuk Kepedulian, Menebar Berkah: Gerakan Sedekah Serentak Nasional Perkuat Ukhuwah Islamiyah
Berita

Memupuk Kepedulian, Menebar Berkah: Gerakan Sedekah Serentak Nasional Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Di tengah dinamika ekonomi global yang kian menantang, semangat tolong-menolong antar sesama Muslim justru menunjukkan tren yang menggembirakan. Melalui momentum "Jumat Berkah Nasional" yang diselenggarakan pekan ini, berbagai lembaga amil zakat berkolaborasi dengan masyarakat luas untuk menggaungkan kembali urgensi sedekah sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pembersih harta. Sedekah: Manifestasi Iman dan Solusi Sosial Sedekah dalam Islam bukan sekadar bantuan material, melainkan manifestasi dari keimanan seorang hamba. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 261, perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah ibarat sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, dan pada setiap tangkai ada seratus biji. "Kami melihat bahwa antusiasme masyarakat dalam bersedekah tidak menurun meski kondisi ekonomi fluktuatif. Ini membuktikan bahwa kesadaran akan keberkahan harta (tazkiyatun nafs) telah mendarah daging di tengah umat," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Filantropi Islam dalam sambutannya di Masjid Istiqlal, Kamis (02/04). Transformasi Digital dalam Filantropi Islam Salah satu poin penting dalam laporan perkembangan donasi tahun ini adalah efektivitas platform digital. Kemudahan akses melalui QRIS, aplikasi perbankan syariah, dan platform penggalangan dana daring telah menjangkau generasi muda (milenial dan Gen Z) untuk turut serta dalam gerakan kedermawanan. Data menunjukkan bahwa 60% dari total nilai sedekah tahun ini berasal dari transaksi digital. Hal ini memungkinkan penyaluran bantuan dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Dana yang terkumpul dialokasikan ke dalam beberapa program strategis, antara lain: Pemberdayaan Ekonomi UMKM: Modal usaha bagi keluarga prasejahtera. Beasiswa Pendidikan: Menjamin keberlangsungan sekolah bagi anak yatim dan dhuafa. Layanan Kesehatan Gratis: Pembangunan klinik pratama di pelosok daerah. Pangan dan Gizi: Distribusi paket sembako untuk lansia tunggal. Mengetuk Pintu Langit Lebih dari sekadar angka statistik, sedekah membawa dimensi spiritual yang mendalam. Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi). Melalui gerakan ini, umat diajak untuk meyakini bahwa dengan memberi, sejatinya kita sedang menerima—menerima ketenangan batin, perlindungan dari musibah, dan ridha Illahi. Panitia penyelenggara berharap, gerakan ini tidak berhenti pada seremoni belaka, namun menjadi gaya hidup (lifestyle) umat Islam. Sedekah tidak harus menunggu kaya, karena esensinya adalah ketulusan dalam berbagi meski dalam kesempitan. Catatan Penutup: Mari jadikan setiap harta yang kita miliki bermanfaat bagi sesama. Karena di setiap rezeki yang kita terima, terdapat hak orang lain yang dititipkan Allah melalui tangan kita. Semoga amal jariyah ini menjadi pemberat timbangan kebaikan di akhirat kelak. Amin Ya Rabbal Alamin.
Perbedaan Mendasar Jizyah, Zakat, dan Pajak dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Modern
Berita

Perbedaan Mendasar Jizyah, Zakat, dan Pajak dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Modern

Dalam dinamika masyarakat modern, khususnya di Indonesia yang mayoritas Muslim, pemahaman tentang berbagai instrumen kontribusi keuangan sangatlah penting. Seringkali, istilah Jizyah, Zakat, dan Pajak tumpang tindih dalam benak publik, padahal ketiganya memiliki konsep, tujuan, asas hukum, dan sasaran yang sangat berbeda. Kurangnya pemahaman ini dapat menyebabkan kesalahpahaman tentang kedudukan masing-masing fungsi dalam bingkai negara dan agama. Untuk mengurai benang kusut tersebut, Yayasan Rumah Rakyat Sejahtera (YRRS), sebuah lembaga yang fokus pada pemberdayaan sosial berbasis nilai-nilai Islam di Jakarta, menggelar kajian mendalam untuk memberikan edukasi yang jernih. Berita ini akan mengulas poin-poin penting perbedaan ketiga instrumen tersebut berdasarkan tinjauan syariah dan administrasi publik. Jizyah: Kontribusi Politik bagi Non-Muslim (Dzimmi) Istilah Jizyah mungkin paling jarang didengar dalam konteks modern saat ini, namun memiliki peran historis yang sangat kuat. Jizyah berasal dari kata 'jazaa', yang berarti "memberi balasan". Konsep Dasar: Jizyah adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh penduduk non-Muslim (Ahlu Dzimmah) yang hidup di bawah naungan pemerintahan Islam. Asas Hukum: Kewajiban Jizyah secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 29). Ini adalah bagian dari ketaatan pada hukum syariat dalam kerangka kepemimpinan Islam. Tujuan: Tujuan utama Jizyah bukanlah untuk membebani, melainkan sebagai kompensasi atas jaminan perlindungan keamanan, jiwa, dan harta, serta pembebasan mereka dari kewajiban militer yang dibebankan kepada warga Muslim. Jizyah hanya dibebankan kepada laki-laki yang sehat dan mampu secara finansial. Hapusnya Kewajiban: Jizyah gugur jika orang tersebut masuk Islam atau pemerintah Islam gagal memberikan perlindungan keamanan. Dalam konteks negara-bangsa modern saat ini, seperti Indonesia, konsep Jizyah tidak lagi diterapkan secara harfiah karena konsep kewarganegaraan yang berbeda. Zakat: Pilar Kesalehan Sosial dan Ibadah Maliyah Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Ia bukan sekadar sumbangan suka rela, melainkan hak fakir miskin yang terkandung dalam harta setiap Muslim. Konsep Dasar: Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha (yang dimiliki Muslim) untuk didistribusikan kepada golongan tertentu (Asnaf Delapan). Asas Hukum: Asas hukumnya sangat kuat, yaitu Al-Qur'an (misalnya QS. At-Taubah: 60) dan Hadis Nabi SAW. Pelanggaran terhadap kewajiban zakat bagi yang mampu dihukum secara sosial dan agama. Subjek dan Objek: Subjeknya terbatas hanya pada warga negara yang beragama Islam. Objeknya adalah harta yang mencapai nisab (batas minimal) dan haul (kepemilikan selama satu tahun), seperti emas, perak, uang, pertanian, peternakan, dan perniagaan. Tujuan: Ibadah dan Pembersihan: Membersihkan diri dari sifat bakhil dan membersihkan harta dari hak orang lain. Sosial: Menjamin ketersediaan pangan dan kebutuhan dasar bagi fakir miskin, serta mengikis kesenjangan sosial. Ekonomi: Mendorong perputaran harta agar tidak hanya menumpuk di tangan orang kaya. Zakat memiliki 'tali' yang sangat kuat ke masa depan, baik di dunia maupun di akhirat. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan amanah oleh lembaga amil zakat. Pajak: Instrumen Pembangunan Negara Modern Berbeda dengan Zakat dan Jizyah yang berakar pada otoritas agama, Pajak adalah instrumen sekuler yang didasarkan pada kedaulatan negara. Konsep Dasar: Pajak adalah iuran wajib kepada negara yang bersifat memaksa tanpa mendapatkan kontra-prestasi secara langsung. Asas Hukum: Pajak ditetapkan melalui undang-undang oleh badan legislatif. Negara berhak memaksa warga negaranya untuk membayar demi kepentingan umum. Dalam Islam, kepatuhan pada ulil amri (pemerintah) yang menetapkan pajak demi kemaslahatan publik adalah suatu kewajiban, selama pajak tersebut adil. Subjek dan Objek: Subjeknya adalah seluruh warga negara, tanpa memandang agama, yang memenuhi kriteria objektif dan subjektif. Objeknya sangat luas, meliputi penghasilan, konsumsi barang dan jasa, kepemilikan aset, dan lain-lain. Tujuan: Fungsi Anggaran (Budgetair): Menjadi sumber pendapatan utama negara untuk membiayai pengeluaran, seperti aparatur negara, pertahanan, dan layanan publik (pendidikan, kesehatan, infrastruktur). Fungsi Mengatur (Regulerend): Mengendalikan ekonomi, misalnya melalui tarif pajak tinggi untuk rokok atau insentif pajak untuk investasi. Fungsi Pemerataan (Redistribusi): Menyalurkan kembali pendapatan dari masyarakat mampu ke kurang mampu melalui pembangunan dan program bantuan sosial (walaupun sifatnya tidak langsung). Analisis Komparatif: Titik Temu dan Perbedaan Berikut adalah rangkuman perbandingan ketiganya: Fitur Jizyah Zakat Pajak Landasan Hukum Syariat Islam (Al-Qur'an) Syariat Islam (Al-Qur'an, Hadis) Undang-Undang Negara (Konstitusi) Sifat Kewajiban Syariah & Politik Syariah (Ibadah) Perdata & Negara Penerima (Subjek) Non-Muslim Mampu (Dzimmi) Muslim Mampu (Muzakki) Semua Warga Negara yang Memenuhi Syarat Pengguna (Sasaran) Kas Negara untuk Keamanan Asnaf Delapan (Khususnya Miskin) Kas Negara untuk Pembangunan & Layanan Publik Bentuk Harta (Uang) Harta Pokok/Emas/Uang/Pertanian Harta (Uang) Gugur Jika Masuk Islam atau Perlindungan Hilang Nisab/Haul Tidak Terpenuhi Ketentuan UU Tidak Terpenuhi Tujuan Utama Kompensasi Jaminan Keamanan Pembersihan Jiwa & Bantuan Miskin Pembiayaan Negara & Pembangunan Titik Temu: Meskipun berbeda, ketiganya memiliki peran dalam mendistribusikan kembali kekayaan dan menyediakan dana untuk kemaslahatan publik. Baik zakat maupun pajak, jika dikelola dengan baik, dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Urgensi Kolaborasi: Yayasan Rumah Rakyat Sejahtera (YRRS) menegaskan bahwa masyarakat Muslim di Indonesia wajib menjalankan zakat sebagai pilar agamanya, sekaligus patuh membayar pajak sebagai wujud cinta tanah air dan ketaatan pada hukum negara. Zakat dan pajak bukanlah substitusi, tetapi dua instrumen yang saling melengkapi untuk membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. "Edukasi mengenai perbedaan ini penting agar kita tidak mencampuradukkan perkara ibadah dengan perkara perdata negara. Zakat adalah hak Allah pada harta kita, sedangkan pajak adalah iuran bersama sebagai warga negara," ujar [Nama Pejabat YRRS], perwakilan dari Yayasan Rumah Rakyat Sejahtera. YRRS berkomitmen untuk terus memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam memahami dan mempraktikkan ajaran Islam tentang ekonomi, termasuk dalam pengelolaan zakat dan fidyah, agar tepat sasaran dan berdaya guna bagi peningkatan taraf hidup sesama, seperti yang terlihat pada foto pelaksanaan kegiatan Ramadhan tersebut.
Memahami Kedalaman Syariat Zakat dan Fidyah
Berita

Memahami Kedalaman Syariat Zakat dan Fidyah

Ramadhan bukan sekadar bulan menahan lapar dan dahaga, melainkan momentum besar bagi umat Muslim untuk membersihkan harta dan jiwa. Di antara sekian banyak ibadah maliyah (harta), Zakat Fitrah dan Fidyah menjadi dua instrumen utama yang memastikan bahwa kebahagiaan hari raya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Namun, seringkali muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai batasan, kriteria, dan tata cara pelaksanaannya agar sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai rukun-rukun tersebut. 1. Zakat Fitrah: Pensuci Jiwa dan Penyambung AsaZakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka maupun hamba sahaya, yang menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari malam Idul Fitri. Landasan Hukum dan HikmahBerdasarkan hadis dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang-orang miskin." (HR. Abu Daud). Secara spiritual, zakat ini menambal kekurangan-kekurangan kecil selama kita berpuasa. Secara sosial, ia adalah jaminan bahwa pada hari kemenangan, tidak ada satu pun fakir miskin yang kelaparan. Besaran dan Waktu PelaksanaanPara ulama bersepakat bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ dari makanan pokok daerah setempat. Di Indonesia, hal ini dikonversi menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika ingin menunaikannya dalam bentuk uang, maka nilainya harus setara dengan harga beras kualitas terbaik yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar zakat (Muzakki). Waktu terbaik (afdhal) untuk mengeluarkannya adalah setelah salat Subuh di hari Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Namun, untuk memudahkan pendistribusian kepada yang berhak (Mustahik), para ulama membolehkan pembayaran sejak awal bulan Ramadhan. 2. Fidyah: Keringanan Bagi yang BerhalanganIslam adalah agama yang memberikan kemudahan (yusrun). Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i yang bersifat permanen atau berat, Allah SWT memberikan kompensasi berupa Fidyah. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 184, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang berat menjalankan puasa, antara lain: Orang Tua Renta: Yang sudah tidak mampu lagi berpuasa secara fisik. Orang Sakit Menahun: Yang secara medis kecil kemungkinannya untuk sembuh. Ibu Hamil atau Menyusui: Jika mereka khawatir akan kesehatan buah hatinya (menurut sebagian mazhab, harus disertai qadha puasa di hari lain). Orang yang Menunda Qadha: Orang yang memiliki utang puasa tahun lalu namun belum menggantinya hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah. Takaran dan Ketentuan FidyahFidyah dibayarkan sebanyak 1 mud (sekitar 675 gram atau 0,7 kg) makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Namun, demi kemaslahatan penerima, banyak ulama masa kini menyarankan pemberian fidyah dalam bentuk makanan siap saji lengkap dengan lauk-pauknya yang mengenyangkan. Jika dikonversi ke dalam uang, nilainya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang layak di daerah tersebut. Contohnya, jika satu porsi makan yang layak adalah Rp30.000, maka orang tersebut membayar jumlah tersebut dikalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. 3. Menghindari Kekeliruan dalam PenyaluranSalah satu aspek krusial dalam syariat adalah ketepatan sasaran. Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan (Asnaf) yang berhak menerima zakat, yakni: fakir, miskin, amil (pengelola), mualaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang terlilit utang demi kebaikan), fisabilillah, dan ibnu sabil. Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi memainkan peran penting di sini. Melalui lembaga profesional, pendistribusian zakat dan fidyah tidak lagi hanya bersifat konsumtif (habis pakai), tetapi bisa diarahkan menjadi program produktif seperti beasiswa pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan layanan kesehatan gratis bagi kaum dhuafa. 4. Kesimpulan: Zakat sebagai Pilar Keadilan EkonomiZakat dan Fidyah bukan sekadar rutinitas tahunan. Ia adalah sistem redistribusi kekayaan yang dirancang Tuhan untuk mengikis kesenjangan sosial. Dengan menunaikannya sesuai ajaran Islam, seorang Muslim sedang mempraktikkan kesalehan sosial yang nyata. Marilah kita teliti kembali kewajiban kita. Apakah harta yang kita miliki sudah bersih? Apakah saudara-saudara kita di sekitar sudah bisa tersenyum menyambut Idul Fitri? Melalui zakat yang tepat dan fidyah yang amanah, kita mewujudkan Islam sebagai Rahmatan lil 'Alamin—rahmat bagi semesta alam.
Berbagi untuk Marbot Masjid
Berita

Berbagi untuk Marbot Masjid

Marbot masjid adalah penjaga sunyi yang tak pernah sepi dari pahala. Di saat orang terlelap, ia sudah bangun lebih dulu, menyapu lantai yang akan menjadi saksi sujud hamba-hamba-Nya. Tangannya mungkin sederhana, tapi jasanya luar biasa. Ia merawat rumah Allah tanpa pamrih, memastikan setiap sudut bersih, setiap saf rapi, dan setiap adzan terdengar indah. Tak banyak yang menyebut namanya, tapi langit mengenalnya. Tak selalu dipuji manusia, tapi setiap langkahnya dicatat sebagai amal yang tak terputus. Yayasan Rumah Rakyat Sejahtera (YRRS) menyadari bahwa di balik kemegahan kubah dan kekhusyukan ibadah kita, ada sosok-sosok yang selama ini sering terlupakan. Mereka adalah para marbot masjid dan musholla yang dedikasinya melampaui imbalan duniawi. Melalui semangat kepedulian, YRRS ingin hadir untuk berbagi kebaikan kepada mereka. Kami percaya bahwa kesejahteraan para penjaga rumah Allah adalah tanggung jawab kita bersama. Inilah saatnya kita menoleh dan mengapresiasi mereka yang selama ini bekerja dalam diam demi kenyamanan ibadah kita. Sebab marbot bukan sekadar penjaga masjid; ia adalah penjaga cahaya, penjaga keikhlasan, dan penjaga harapan umat. Bersama YRRS, mari kita muliakan para pejuang fajar ini.  
Berbagi Itu Indah di Jum'at Berkah
Berita

Berbagi Itu Indah di Jum'at Berkah

Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, kegiatan Jumat Berkah kembali dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur sekaligus kepedulian terhadap sesama. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan setelah pelaksanaan Salat Jumat di Masjid yang berada di area basement Kantor Pusat Perum Perumnas, Cawang, Jakarta Timur. Pembagian makanan dan minuman diberikan kepada para jamaah Salat Jumat yang mayoritas terdiri dari karyawan Perum Perumnas, serta karyawan umum yang bekerja dan beraktivitas di sekitar lingkungan kantor Perum Perumnas. Kegiatan ini dilandasi oleh semangat berbagi dan nilai-nilai keislaman, sebagaimana anjuran Rasulullah ﷺ untuk saling memberi dan membantu sesama, terlebih pada hari Jumat yang memiliki keutamaan dan keberkahan tersendiri. Melalui kegiatan ini, diharapkan makanan dan minuman yang dibagikan dapat menjadi sarana kebaikan, mempererat tali silaturahmi, serta menumbuhkan rasa kebersamaan antarjamaah. Tidak hanya sebagai bentuk kepedulian sosial, Jumat Berkah ini juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya bersedekah, berbagi rezeki, dan menanamkan nilai keikhlasan dalam setiap amal yang dilakukan. Semoga kegiatan Jumat Berkah ini senantiasa mendapat ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala, membawa keberkahan bagi para pemberi dan penerima, serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Besar harapan kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara istiqamah sebagai bagian dari upaya menebar kebaikan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja dan masyarakat sekitar. (YRRS-Jakarta)
Serah Terima Bantuan Peralatan Sekolah
Berita

Serah Terima Bantuan Peralatan Sekolah

Pada hari ini, Jumat 19 Desember 2025 telah dilaksanakan kegiatan serah terima bantuan peralatan sekolah berupa 1 (satu) unit laptop kepada siswa yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan dukungan terhadap proses belajar yang lebih optimal. Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya membantu siswa dalam menunjang kegiatan pembelajaran, khususnya dalam mengakses materi digital, mengerjakan tugas sekolah, serta meningkatkan keterampilan teknologi informasi. Serah terima bantuan dilaksanakan secara langsung dan diterima oleh orang tua siswa, yang berprofesi sebagai petugas keamanan (security) di kantor BUMN Perum Perumnas, dengan penuh rasa syukur dan haru. Penyerahan kepada orang tua dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pendidikan anak serta memastikan pemanfaatan bantuan dapat digunakan secara maksimal dan tepat sasaran. Melalui pemberian bantuan laptop ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga serta memotivasi siswa untuk lebih semangat dalam belajar, berprestasi, dan mengembangkan potensi diri. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan komitmen untuk turut serta mencerdaskan generasi penerus bangsa. (YRRS-Jakarta)
Hak anak dalam penyiaran tayangan
Berita

Hak anak dalam penyiaran tayangan

Hak anak dalam penyiaran tayangan televisi semakin hari semakin terabaikan. Terbukti dengan minimnya proporsi tayangan untuk anak di stasiun televisi. Ditambah makin parah dengan isi tayangan yang tidak ramah terhadap anak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor menilai perlu adanya kanal atau program khusus anak dalam tayangan televisi. Menurutnya, hal itu penting agar anak mendapatkan tayangan yang sesuai dengan haknya sebagai anak. “Selama ini nyaris tidak ada, yang ada hanya di TV pemerintah, itu pun kecil porsinya,” kata Maria dalam diskusi ‘Perlindungan Anak Dalam Regulasi Penyiaran’ di Gedung Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, selama ini hampir seluruh tayangan yang disuguhkan program di televisi berisi kekerasan, pornografi, dan mistis, yang tidak sedikit berpengaruh terhadap perilaku anak. Pemantauan KPAI, kekerasan atau pelecehan seksual kepada anak hampir semua disebabkan karena tayangan televisi. “Angkanya meningkat dari tahun ke tahun, dan banyak karena pengaruh tontonan atau media lain selain TV,” kata Maria. Terlebih kata Maria, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga tak begitu kentara dalam hal menghentikan tayangan tak ramah untuk anak. Sehingga penting untuk KPI untuk konsisten memberikan teguran kepada tayangan yang diketahui melanggar ketentuan. “Memperkuat pemantauan dan pengawasan setiap penindakan terhadap media yang melakukan pelanggaran pemberitaan atau tayangan tak ramah anak,” katanya. Selain itu, ia juga menekankan, ini juga yang perlu menjadi perhatian dalam merevisi UU Penyiaran, khususnya perlindungan bagi anak. “Tidak hanya KPI juga, tapi bagaimana pendekatan multi sektor ya, karena untuk mengubah kan harus sistemik. Termasuk revisi UU penyiaran, ditekankan untuk tayangan perlidungan anak,” kata dia. Hal sama diungkapkan Direktur lembaga riset media dan komunikasi Remotivi Muhammad Heychael yang menilai negara belum hadir dalam menyajikan tayangan ramah terhadap anak. Menurutnya, negara harus hadir dan memastikan bahwa penyiaran sebagai wilayah publik bukan privatisasi oleh kapitalisme pemilik modal. Sumber : https://kpai.go.id/berita/angka-tontonan-anak-tak-layak-meningkat/ (YRRS-Jakarta)
Angka Tontonan Anak tak Layak Meningkat
Berita

Angka Tontonan Anak tak Layak Meningkat

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam pola konsumsi media anak-anak. Akses yang semakin mudah terhadap televisi, YouTube, media sosial, dan platform streaming membuat anak dapat menonton berbagai jenis tayangan kapan saja dan di mana saja. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul kekhawatiran serius: meningkatnya angka tontonan anak terhadap konten yang tidak layak bagi usia mereka. Data dan berbagai hasil pengamatan menunjukkan bahwa semakin banyak anak yang terpapar tayangan dengan unsur kekerasan, bahasa kasar, pornografi terselubung, hingga perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Konten yang seharusnya ditujukan untuk remaja atau dewasa kini dengan mudah diakses oleh anak-anak, bahkan tanpa pengawasan. Kondisi ini dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, penggunaan gawai pribadi sejak usia dini tanpa kontrol yang memadai. Kedua, algoritma platform digital yang merekomendasikan konten berdasarkan riwayat tontonan, bukan berdasarkan usia pengguna. Ketiga, kurangnya literasi digital baik pada anak maupun orang tua, sehingga tidak semua memahami cara membatasi dan memfilter konten. Dampak dari paparan tontonan tidak layak ini tidak bisa dianggap sepele. Anak dapat meniru perilaku agresif, mengalami gangguan emosional, penurunan empati, hingga perubahan pola pikir yang tidak sesuai dengan nilai moral dan sosial. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi memengaruhi karakter dan perkembangan psikologis anak. Meningkatnya angka tontonan tidak layak menjadi alarm bagi semua pihak. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan konten digital. Lembaga penyiaran dan platform media harus lebih bertanggung jawab dalam menerapkan sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Sementara itu, peran keluarga menjadi benteng utama melalui pendampingan, komunikasi terbuka, dan pengaturan waktu penggunaan gawai. Perlindungan anak di era digital bukan berarti membatasi kreativitas atau akses informasi, melainkan memastikan bahwa setiap anak mendapatkan tontonan yang aman, edukatif, dan sesuai dengan tahap tumbuh kembangnya. Jika tidak segera diatasi, peningkatan angka tontonan anak yang tidak layak dapat menjadi ancaman nyata bagi kualitas generasi masa depan.
Donatur
DIKLAT PERUMNAS : Rp 300.000 (Do'a/Pesan : Semangat selalu semuanya )  • Hamba Allah : Rp 200.000  • Hamba Allah : Rp 10.000 (Do'a/Pesan : Sedekah)  • Hamba Allah : Rp 10.000 (Do'a/Pesan : Semoga Berkah)  • Hamba Allah : Rp 10.000  • Hamba Allah : Rp 10.000  • Hamba Allah : Rp 10.000  • DP : Rp 10.000  • WKP : Rp 750.000  • Hamba Allah : Rp 50.000  • TOTAL DONASI : Rp 1.360.000    ::    DIKLAT PERUMNAS : Rp 300.000 (Do'a/Pesan : Semangat selalu semuanya )  • Hamba Allah : Rp 200.000  • Hamba Allah : Rp 10.000 (Do'a/Pesan : Sedekah)  • Hamba Allah : Rp 10.000 (Do'a/Pesan : Semoga Berkah)  • Hamba Allah : Rp 10.000  • Hamba Allah : Rp 10.000  • Hamba Allah : Rp 10.000  • DP : Rp 10.000  • WKP : Rp 750.000  • Hamba Allah : Rp 50.000  • TOTAL DONASI : Rp 1.360.000    ::